HUMANIORA

BPJPH Sebut Kehalalan tidak Terkait dengan Penamaan Produk

Rab, 02 Okt 2024

PRODUK yang mendapat sertifikat halal tidak terkait dengan produknya. Demikian penjelasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terkait dengan beredarnya video berisi produk dengan nama Tuyul, Tuak, Beer, dan Wine yang mendapat sertifikat halal. 

Terkait dengan hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan beberapa hal. “Pertama, harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, bukan soal kehalalan produknya. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah besertifikat halal terjamin kehalalannya,” ungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, kemarin.

“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal. Juga Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang tidak Dapat Disertifikasi Halal,” sambungnya. 

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement