MEGAPOLITAN

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat

Sel, 01 Nov 2022

KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, dari dinas kepolisian.

Sidang tersebut digelar secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin. Sidang menghadirkan 17 saksi. Keputusan sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, KKEP juga memutuskan Brigjen Hendra bersalah sebagai perbuatan tercela dalam kaitannya dengan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan bere....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement