KARIER Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno di kepolisian berakhir. Dia dipecat dari Korps Bhayangkara berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (8/7).
“Memutuskan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Putusan PK ini memberatkan hasil putusan sidang etik Brotoseno sebelumnya pada Oktober 2020 yang hanya menjatuhkan sanksi administratif ber....