PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk melalui unit usaha syariah (UUS) kembali dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH). Hal itu dipertegas saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS–BPIH di Jakarta, Kamis (15/7).
Perjanjian yang diteken oleh UUS BTN merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2021. Sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaran ibadah haji, UUS BTN menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH penerima dan BPS BPIH mitra investasi sesuai yang diamanahkan BPKH selama periode PKS berlangsung, yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPKH kepada UUS BTN sebagai BPS-BPIH. Untuk itu UUS BTN insya Allah akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai bank penerima ataupun mitra investasi dengan mengelola rekening tabungan jemaah haji (RTJH), keuangan haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian," kata Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN, H....