HUMANIORA

Budaya Vs Regulasi Cegah Pernikahan Anak

Sab, 31 Mei 2025

MUNCULNYA kasus pernikahan di bawah umur akan merampas hak anak meskipun dibalut dengan tradisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar kasus tersebut tidak boleh terulang.

Kasus pernikahan di bawah umur terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada kasus tersebut, anak perempuan berinisial SMY, 15, siswi SMP dengan mempelai laki-laki, siswa SMK berusia 17 tahun.

Pernikahan keduanya sempat dicegah oleh aparat desa karena masih di bawah umur. Namun, setelah tiga pekan dicegah, kedua remaja itu menikah dengan cara ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement