BADAN Usaha Milik Desa (BUM-Des) bukan lebih dari sekadar urusan bisnis, melainkan juga kepanjangan tangan dari pemerintah desa untuk menjalankan fungsi sosial dan politik.
Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi menyebut keberadaan BUM-Des memiliki tiga manfaat utama yang tampak nyata, yaitu menyediakan kesempatan kerja, khususnya masyarakat yang mengalami keterbatasan akses untuk memperoleh sumber pendapatan yang layak, terutama dari kelompok rentan.
Kedua, manfaat dari BUM-Des ialah menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa. Ketiga, BUM-Des ikut serta....