PASANGAN Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga, melakukan uji materil terkait dengan peraturan pada Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/7), pasangan bupati dan wakil bupati itu merasa dirugikan dengan peraturan tersebut. Mereka mengaku tidak optimal dalam mengemban tugas karena jabatan yang dinilai terpotong akibat peraturan dalam UU tersebut.
“Semua rencana-rencana kebijakan dan program kerja juga telah dibuat bersama oleh para pemohon dan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud untuk masa kerja selama lima tahun. Berlakunya ketentuan Pasal 201 ayat 5 tersebut pada akhirnya memaksa para pemohon hanya dapat melaksanakan kebijakan dan program kerja bersama DPRD selama tiga tahun saja,” terang kuasa huku....