POLKAM

Bupati dan Wakil Bupati Talaud Gugat Aturan Masa Jabatan di MK

Rab, 05 Jul 2023

PASANGAN Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga, melakukan uji materil terkait dengan peraturan pada Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (4/7), pasangan bupati dan wakil bupati itu merasa dirugikan dengan peraturan tersebut. Mereka mengaku tidak optimal dalam mengemban tugas karena jabatan yang dinilai terpotong akibat peraturan dalam UU tersebut.

“Semua rencana-rencana kebijakan dan program kerja juga telah dibuat bersama oleh para pemohon dan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud untuk masa kerja selama lima tahun. Berlakunya ketentuan Pasal 201 ayat 5 tersebut pada akhirnya memaksa para pemohon hanya dapat melaksanakan kebijakan dan program kerja bersama DPRD selama tiga tahun saja,” terang kuasa huku....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement