IMPLEMENTASI putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar gratis untuk SD dan SMP negeri serta swasta masih dalam tahap pemetaan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kemenko PMK, dan Kementerian Keuangan dikatakan telah melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami sudah melakukan penghitungan-penghitungan dan penyesuaian kembali, karena ada informasi yang lebih lengkap. Kami juga sudah mengomunikasikan dengan beberapa pihak terkait bagaimana pelaksanaan pembiayaan baik itu di satuan pendidikan swasta maupun di lembaga penyelenggara pendidikan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, kemarin.
Hal yang sudah disepakati di antaranya pemenuhan akan dilakukan secara bertahap dan pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas. Lebih lanjut, karena pemerintah juga menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu, maka yang diusulkan pembiay....