PENURUNAN muka tanah (land subsidence) bukan lagi sekadar ancaman laten bagi Jakarta, melainkan juga krisis eksistensial yang menuntut tindakan radikal. Dalam merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI mempertebal barikade regulasi dengan memperketat pengawasan penggunaan air tanah, seiring dengan akselerasi layanan air perpipaan yang ditargetkan menjangkau seluruh sudut Ibu Kota.
Langkah konkret itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Regulasi itu bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan juga instrumen pengendalian yang menyasar langsung ke jantung konsumsi air di sektor komersial dan bangunan tinggi.
Gubernur DKI Pramono Anung menyatakan pengawasan di lapangan akan dilakukan secara presisi dan tanpa pandang bulu. Pengetatan itu menyasar gedung-gedung yang secara geografis telah masuk zona layanan air bersih, tetapi disinyalir masih mengeksploitasi akuifer tanah secara ilegal. “Kami akan melakukan kontrol di gedung-gedung. Yang pertama, secara ketat akan melihat masih ada yang menggunakan air tanah karena penggunaan air harus se....

