KASUS terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Banyak masyarakat terjerat utang pinjol ilegal. Selain memang tidak berizin, keberadaan usaha pinjol ilegal itu makin meresahkan karena mereka menerapkan bunga selangit dan dalam menagih kerap disertai kekerasan, baik verbal maupun nonverbal.
Beberapa pekan terakhir, Polri gencar melakukan penggerebekan kantor-kantor penyedia layanan pinjol ilegal di berbagai daerah. Namun, bagaimana penanganan jangka panjang terhadap keberadaan usaha itu dan bagaimana pula membangun kesadaran masyarakat terhadapnya? Berikut ini wawancara Media Indonesia dengan Kepala Divisi Riset Ekonomi Digital dan Ekonomi Tingkah Laku, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Chaikal Nuryakin, Sabtu (23/10).
Menurut Anda, mengapa kasus pinjol ilegal seakan terus marak di Indonesia?
Memang yang seperti itu di masyarakat kita sebenarnya sudah tidak asing. Mulai dari yang tradisional itu sudah ada, misalnya seperti kredit yang dari rumah ke rumah. Jadi budaya kredit atau meminjam itu memang sudah melekat, sementara yang kurang itu adalah budaya menabung.
Akses keuangan masyarakat kepada lembaga keuangan formal atau jasa keuangan formal itu juga masih terbatas. Jadi biasanya kalau menabung atau meminjam atau berinvestasi, masyarakat menggunakan jasa-jasa informal. Kemudian, supply-nya atau ketersediaannya pemberi pinjol ilegal ini kan demand-nya atau dari masyarakatnya juga tinggi yang meminjam. Ditambah lagi dengan adanya data masyarakat yang bocor dan dimiliki penyedia pinjol-nya sehingga mereka bisa langsung menawarkan ke masyarakat.
Banyak yang harus dipertanyakan, terutama kenapa bisa nomor HP masyarakat muncul ke yang memberi pinjaman. Itu harus dipertanyakan juga. Mengapa bisa begitu. Itu memperparah semuanya. Sudah literasi digital dan keuangan rendah, diperparah oleh bocornya data masyarakat juga.
Dari sisi pemerintah atau institusi negara, siapa yang paling bertanggung jawab atas pinjol ilegal ini?
Kalau untuk fintech atau finansial teknologi itu memang di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka yang paling bertanggung jawab mengawasi. Jadi memang izinnya harus dibawah OJK. Tapi OJK kadang suka bilang bahwa mereka hanya mengawasi yang diberi izin, jadi yang legal saja. Kan kalau begini, berarti sekarang ranahnya di mana? Siapa yang bertanggung jawab? Polri mungkin bisa bertindak kalau ada indikasi pelanggaran, tapi apakah akan seperti itu terus. Kementerian Kominfo juga demikian.
Ini memang seharusnya dilakukan dengan berkolaborasi oleh instansi-instansi terkait, seperti OJK, polisi, Kemenkominfo. Harus bekerja sama kalau memang mau memberantas pinjol ilegal dengan maksimal. Ditetapkan juga bagaimana anggarannya agar programnya bisa berjalan dengan maksimal dan konsisten.
Tindakan pemerintah dan penegak hukum selama ini ....