POLKAM

Pengawasan Coblos Pakai KK Andalkan Prasangka Baik

Kam, 27 Jul 2023

PEMILIH pemula yang belum mendapatkan KTP elektronik (KTP-E) pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 diperbolehkan mencoblos dengan menunjukkan kartu keluarga (KK). KPU mengandalkan prasangka baik dan saling mengawasi antartetangga untuk meminimalkan potensi penyelewengan pemakaian KK.

"Sama-sama tetangga, kan, pasti tahu. Ada NIK-nya, kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita terkoneksi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.

Hasyim menegaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk percepatan perekaman KTP-E bagi pemilih muda. Alasan penggunaan KK sebagai syarat mencoblos karena telah dig....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement