KORPS Bhayangkara membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.
Pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, itu diketahui berlangsung sejak 2016. "Hingga kini, bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut selama ini dikumpulkan dalam stockroom (gudang) untuk dikemas menggunakan karung. Kemudian, didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur (Kaltim) Kariangau Terminal tujuan Pelabuhan Tanjung P....