'KEADILAN mati di palu hakim', semoga idiom tersebut tidak menimpa Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 18 Juli 2025 yang menvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara atas tipikor importasi gula dinilai publik penuh kontradiksi.
Hakim pada putusannya tidak dapat memperoleh bukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari terdakwa, malahan menegaskan terpidana sama sekali tidak menikmati hasil korupsi atas kerugian keuangan negara dimaksud. Hakim menganulir sebagian besar Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 dari sebesar Rp578,11 miliar menjadi Rp 194,72 miliar.
Pertimbangan hakim menggugurkan hasil audit tersebut, yang terbukti mengandung kesalahan dan kekeliruan penghitungan karena salah hitung dan penggunaan asumsi serta taksiran. Putusan tersebut dengan sendirinya menghilangkan sifat melawan hukum dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahu....