PENEGAKAN hukum yang agresif dalam kasus gagal bayar Jiwasraya ternyata berdampak terhadap kondisi pasar modal di dalam negeri. Indeks harga saham gabungan (IHGS) merosot dan animo transaksi dari investor menurun.
Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, dalam rilis laporan berjudul Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya terhadap Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Rabu (2/6), mengatakan bahwa sebelum dinyatakan gagal bayar, Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni. "Justru Ketika dinyatakan gagal bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka," ungkap Haris.
Haris menambahkan bahwa laporan ini juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang masih tersisa pascapengungkapan kasus tersebut. "Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut. Kedua, guliran pernyataan lebih deras dan mendahului daripada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak ketiga, nasabah, dan lainya. Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu tanpa melibatkan....