HUMANIORA

Dampingi Anak Berhadapan dengan Hukum

Kam, 19 Sep 2024

DINAMIKA penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kerap kali mengundang pro dan kontra.

Sebagian orang berpandangan, anak yang melakukan tindak kejahatan dapat diberikan hukuman setimpal layaknya orang dewasa. 

Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan kepada ABH.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengatakan ABH sejatinya merupakan korban dari kesalahan sistem pengasuhan. Bukan semata-mata karena berasal dari dalam dirinya.

“Anak sebagai individu sesungguhnya tidak punya niat untuk melakukan kejahatan, tapi itu dibentuk oleh berbagai faktor termasuk pola asuh yang salah sehingga menjadi pelaku,” ujarnya kepada Media Indonesia, di Jakarta, kemarin.

Nahar menilai aspirasi sebagian masyarakat yang menuntut agar ABH dalam beberapa kasus seperti pemerkosaan hingga pembunuhan dapat dihukum layaknya orang dewasa, merupakan hal yang tidak diperkenankan. Dijelaskan bahwa ABH memiliki hak khusus yang wajib dilindungi negara mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun definisi anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berusia 12-17 tahun yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana.

“Seharusnya masyarakat tidak menghakimi, namun mendukung ketika ABH mendapat pendampingan baik secara hukum dan pemulihan,” katanya.

Data Kemenkumham 2023 mencatat anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 3.756 yang ditempatkan di 33 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.

Saat ini, LPKA di beberapa daerah telah mengalami kelebihan kapasitas. Salah satunya adalah LPKA Kutoarjo.

Kepala LPKA Kutoarjo, Arif Rahman menjelaskan saat baru ada 19 Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan 33 LPKA di Indonesia. Namun, kondisi LPKA tersebut mengalami kelebihan kapasitas sehingga harus ada pembenahan sistem yang menyeluruh.

“Sejujurnya semua LPKA di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas. Di tempat saya LPKA Kelas 1 Kutoarjo saat ini menampung sebanyak 137 anak, padahal kapasitasn....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement