ADANYA dugaan kedekatan yayasan dengan pejabat pemerintahan atau anggota dewan membuat dana hibah dapat mengalir mulus. Karena dugaan itu pula dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk yayasan nonprofit menjadi isu yang hangat dan menuai polemik.
Salah satu yayasan yang akan mendapatkan dana hibah ialah Bunda Pintar Indonesia (BPI). Dana sebesar Rp900 juta itu turut menyeret nama anggota DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. Zita kemudian buka suara terkait dengan dana hibah dan namanya di pengurus BPI.
Ia mengakui memang sempat ditunjuk sebagai Pembina Perkumpulan BPI. Namun, ia mengundurkan diri dari yayasan tersebut setelah terjun ke dunia politik pada Maret 2019. “Bukan hanya dari Pembina Perkumpulan BPI. Saya juga telah mundur dari usahausaha yang lainnya yang saya miliki. Alhamdulillah, saya tidak punya beban masa lalu dan insya Allah tidak ada juga ke depannya,” kata Zita, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan pengajuan dana hibah yang dilakukan BPI sudah sesuai ketentuan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia, baik dari status badan hukum Bunda Pintar Indonesia itu sendiri, proses pengajuannya, maupun tahap ketuk palu penentuan nominal hibah yang akan diterima Bunda Pintar Indonesia. Semuanya tidak ada cacat hukum.”
Ia menepis anggapan pengajuan dana hibah untuk memenuhi kepentingan pribadi atau individu lainnya. Pihaknya selalu membawa kepentingan pendidikan anak usia dini (PAUD), mulai guru hingga anak murid.
“Begitu pun dengan Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia mengajukan hibah semata-mata untuk kepentingan guru-guru PAUD dan anak usia dini, bukan untuk saya ataupun individuindividu lainnya,” kata Zita.
Pada kesempatan terpisah, Humas Bunda Pintar Indonesia Dewi Yuniastuti menjelaskan BPI bukanlah yayasan, melainkan perkumpulkan guru PAUD. Ia mengatakan perkumpulan tersebut telah berdiri sejak 2014 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Terkait dengan posisi Zita, Dewi mengatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu tak lagi menjabat sebagai pengurus BPI. Namun, ia mengakui ada hubungan antara Zita dan BPI, terutama saat pemilihan legislatif.
“Kami perkumpulan guru PAUD, terus ayo kita dukung Bunda Zita (jadi anggota DPRD) yang saat itu hanya pembina. Ketika Bu Zita sudah jadi dewan, sudah mengundurkan diri, tidak aktif lagi sebagai pembina.”
Dewi menjelaskan BPI bergerak dalam bidang pelatihan guru PAUD dan renovasi sekolah PAUD yang kurang layak. Dalam kegiatannya, ia mengatakan BPI didanai para donatur dan aksi mengumpulkan dana melalui kitabisa.com.
Menurut dia, pihaknya juga mengajukan dana hibah ke pemerintah agar program yang telah dijalankan dapat terus berlanjut. “Kita ajukan dana hibah, lalu dari donasi kegiatan kita dan itu bentuknya perkumpulan di bidang pendidikan,” kata Dewi.
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.