MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah belum berpikir memberlakukan status darurat sipil di Papua terkait dengan aksi-aksi teror yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Namun, Mahfud mengakui jika kekerasan yang dilakukan KKB di Papua telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
“Pemerintah juga telah berupaya melakukan dialog dengan kelompok gerakan politik yang menginginkan kemerdekaan Papua. Selain itu, pemerintah telah berupaya melakukan dialog dengan kelompok gerakan klandestin yang jug....