TERDAKWA kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, menguji pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi.
Saat ditemui seusai mengajukan permohonan uji materi itu, Delpedro mengatakan Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 KUHP baru bersifat multitafsir dan tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang telah memberikan penafsiran atas pasal-pasal tersebut.
“Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus....

