DIREKTORAT Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Modusnya, para pelaku mengirimkan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Bahrain.
Kepala Sub-Direktorat III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Amingga Meilana Primastito mengatakan, atas pengungkapan kasus itu, pihaknya menangkap dan menahan tiga tersangka yang berinisial SG, RH, serta NH. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda.
“Tersangka SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. Kemudian, tersangka RH berperan sebagai direktur lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, dan mengarahkan proses keberangkatan,” paparnya....