POLKAM

Denda Damai bukan untuk Koruptor

Sab, 28 Des 2024

DENDA damai hanya dapat diterapkan bagi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, bukan keuangan negara. Tindak pidana ekonomi di antaranya tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana ekonomi lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Hal itu disampaikan oleh peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia

, kemarin. Pernyataan tersebut untuk merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengatakan denda damai dapat di....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement