PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Salah satunya, perihal orang yang merokok di tempat umum akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan sanksi tersebut menjadi titik awal pendekatan persuasif. "Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas. Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, walaupun nominalnya kecil, itu bisa efektif dan membuat jera," jelasnya melalui pesan singkat, Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada denda tersebut. Ani menambahkan, pihaknya juga mempersiapkan program lain dalam penanggulangan damp....