MEGAPOLITAN

Dewan Usul PJLP DKI Dapat Gaji UMP 2023

Sel, 13 Jun 2023

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diminta menyetarakan upah penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4,9 juta. "UMP itu berlakunya untuk seluruh Jakarta khususnya UMP Rp4,9 juta itu persetujuan dari pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut dia, APBD DKI Jakarta menyanggupi membayar ribuan PJLP dengan upah sesuai UMP 2023. Untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran Rp4,6 juta. Ia mengatakan ada beberapa peraturan teknis yang menghambat kenaikan gaji tersebut. Dirinya mendesak pihak eksekutif mempercepat proses kenaikan gaji PJLP agar sesuai UMP 2023.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan mengakui ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP. "Saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti pada 2022 sebesar UMP 20....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement