PASANGAN nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan PTUN setelah KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan tersebut dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Pilkada 2024.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna, Minggu (3/11) menilai bahwa putusan diskualifikasi terhadap pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut cacat hukum. Alasannya, nomor status laporan yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota nomor urut 1, Wartono, mengenai pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel dengan Nomor: 001/PL/LP/PG/Prov/22.00/X/2024 berbeda dengan rekomendasi yang menjadi pertimbangan KPU Banjarbaru.
Deddy sangat menyayangkan bahwa keputusan pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah itu telah bocor terlebih dahulu ke media massa sebelum pengumuman resmi dari KPU Banjarbaru. Pihaknya juga menyesalkan langkah KPU Banjarbaru yang tidak melakukan telaah atau kaji....