KEJAKSAAN Bali resmi melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof I Nyoman Gede Antara (INGA). Selain rektor, masih ada tiga pejabat Unud lainnya yang ditahan sejak kemarin. Ketiga pejabat tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Sebelum dibawa ke LP Kerobokan Kelas IA Bali dan ditahan selama 20 hari ke depan, mereka diperiksa kesehatannya oleh tim kejaksaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Denpasar Putu Agus Eka Sabana mengatakan penahanan dilakukan dengan tujuan mempermudah pemeriksaan atas kasus yang saat ini sedang disidik, yakni pungutan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Unud dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp335 miliar.
"Perlu kami luruskan bahwa total kerugian negara yang sebenarnya Rp335 miliar sebab dalam berbagai informasi yang berkembang disampaikan bah....