DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan pihaknya mengusulkan dua kriteria tambahan dalam regulasi kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk melengkapi 12 kriteria yang sebelumnya. “Kami mengusulkan dua kriteria tambahan yang dirumuskan dalam regulasi KRIS, yaitu akses terhadap dokter dan obat. Hal ini merupakan esensi dari pelayanan kesehatan," ujar Ghufron melalui siaran pers, kemarin.
Menurut dia, peserta JKN memiliki hak atas akses terhadap pelayanan kesehatan selama dirawat. "Dari perspektif peserta JKN, urgensi yang diperlukan oleh peserta sebetulnya adalah dapat diaksesnya pelayanan kesehatan di mana pun ketika dibutuhkan, bukan adanya kelas standar. Bagi responden, hak atas obat dan visitasi dokter adalah yang paling penting dalam program JKN," kata dia.
Ia menambahkan apa pun kebijakan yang diterapkan, responden berharap ketika KRIS diterapkan, harus ada kepastian bahwa hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dijamin dengan baik. Pihaknya meminta regulator untuk mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan agar ....