MEGAPOLITAN

Divonis 17 Tahun, Dody Langsung Ajukan Banding

Kam, 11 Mei 2023

MANTAN Kapolres Bukit Tinggi, Sumatra Barat, AKB Dody Prawiranegara, langsung menyatakan banding seusai divonis 17 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara pengedaran narkotika jenis sabu, kemarin.

Sambil menunjuk ke atas dan meluapkan rasa kesalnya, Dody mengeklaim dirinya dikorbankan atas perintah bekas Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus tersebut. "Saya akan banding, saya yakin keadilan itu ada. Saya akan terus untuk membela keadilan," ujarnya sambil berteriak di ruang sidang.

Majelis menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. ''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penja....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement