DONI Muhammad Taufik alias Doni Salmanan tidak bisa lagi membagi-bagi uang dalam waktu lama. Pasalnya, kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex itu selama 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi juga mengganjarnya dengan denda Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan. "Terdakwa telah menyebarkan informasi bohong sehingga menyebabkan kerugian sejumlah korban dengan total nilai Rp24 miliar," ujarnya.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Doni dihukum 13 tahun penjara. "Dakwaan jaksa kepada terdakwa terkait pasal tindak pidana pen....