PENGESAHAN Rancangan Undang- undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih jauh panggang dari api. Pimpinan DPR belum memberikan kepastian pembahasan RUU PPRT di tingkat selanjutnya meski sudah mengantongi surat presiden atau surpres.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKB Maman Imanulhaq berharap RUU PPRT dapat menjadi warisan parlemen periode 2019-2024. Pengesahan RUU PPRT sejatinya merupakan kado spesial dari DPR yang dinanti masyarakat.
“Saya rasa DPR perlu mengambil langkah yang kita anggap perlu untuk mengetuk pengesahan RUU menjadi undang- undang sebagai masterpiece dan warisan berharga bagi masyarakat,” kata Maman dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
RUU PPRT diharapkan bisa menjadi RUU carryover apabila tidak bisa disahkan dalam periode keanggotaan DPR saat ini. Dengan begitu pembahasan beleid RUU PPRT bisa dilanjutkan pada periode keanggotaan DPR 2024-2029.
Ketua Komnas Perempuan menyebut RUU PPRT yang awalnya penuh idealisme kini dipenuhi ruangruang negosiasi. Pihak pekerja rumah tangga sudah menurunkan standar-standar tuntutannya dengan harapan RUU PPRT bisa segera disahkan.
Model spesialisasi kerja yang awalnya diharapkan sekarang sudah tidak ada. Hal itu akan menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja. Pun begitu dengan diskusi tentang gaji setara UMR yang juga sudah ditiadakan.
“Teman-teman dari Jaringan Pekerja Rumah Tangga itu berharap nanti kita sepakati bareng saja dengan pemberi kerja. Kira-kira cakupan kerja kami itu apa saja sih? Ini diserahkan kembali ke masing-masing orang,” ungkapnya.
Andy sangat berharap pimpinan DPR memiliki pandangan yang sama terhadap kebutuhan pengesahan RUU PPRT.
Sehingga kepemimpinan DPR periode 2019-2024 bisa meninggalkan legacy yang baik di masyarakat.
“Penuh harap semoga ini bisa disahkan di masa periode yang berjalan karena sudah 20 tahun dibahas. Sekurang-kurangnya dipastikan ia carryover. Itu sudah....