KOMISI III DPR RI berkomitmen untuk mengayomi dan melayani seluruh elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Di antaranya, akan mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat.
“Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III DPR akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP, dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Ia pun mempersilakan elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi dengan mengajukan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR agar dapat diakomodasi dalam RUU KUHAP. “Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi. Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan,....