RAPAT Paripurna DPR RI, kemarin, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketok palu KUHAP baru tersebut dilakukan di tengah banyaknya penolakan dari kalangan koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga mahasiswa. Salah satu alasan penolakan ialah pembahasan RUU KUHAP dilakukan terburu-buru sehingga mengabaikan partisipasi bermakna dari publik.
Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU KUHAP sudah dibahas Komisi III sejak 2023 dengan melibatkan partisipasi banyak pihak. "Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatra, Sulawesi, dan sebagainya," kata Puan di kompleks parl....

