MEGAPOLITAN

Dua Selebgram Terlibat Judi Online Ditangkap

Rab, 10 Jan 2024

DUA selebgram cantik bernisial KA, 22, dan FA alias Fahima, 21, ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kota Bogor. Mereka harus berhadapan dengan hukum lantaran terbukti mempromosikan judi online di akun media sosial masing-masing.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Bismo, kemarin.

Tersangka KA dengan 45 ribu pengikut di akun media sosialnya mempromosikan lima situs judi online sejak awal 2022. "Mulanya ada yang menawari, menghubungi KA untuk menjadi endorsjudi online. Dia menyanggupi dengan upah per bulannya Rp3 juta."

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement