KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) sudah merampungkan kajian terkait dengan dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Hasil verifikasi yang dilakukan menyimpulkan bahwa kepemimpinan Jusuf Kalla atau JK sah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan tersebut menegaskan pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla. "Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah, melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PMI, Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman, di Gedung Kemenkum, Jakarta, kemarin.
Sementara itu, JK menyebut pengakuan dari Kementerian Hukum mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang terjadi belakangan ini.