PEMERINTAH Provinsi DKI menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 dan menambah jam operasional untuk layanan angkutan umum Trans-Jakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Itu dilakukan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Kebijakan itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, berlaku selama 24 jam pada Minggu (22/6) pukul 00.00 WIB-23.59 WIB. Kebijakan itu merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum sekaligus mendorong semakin banyak yang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.
“Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” ujar Syafrin, kemarin.<....