NUSANTARA

Dulu Hutan Amarasi Dilindung Aturan Adat

Rab, 18 Mei 2022

HUTAN Amarasi yang berganti nama menjadi Tahura Prof Ir Herman Johannes pernah jaya di masanya. Tidak ada orang yang berani mengambil dahan pohon yang mengering dan runtuh dan tergeletak di sisi jalan, apalagi menebang pohon, siap-siap dikenai sanksi adat.

Raja-raja Amarasi memang menerapkan aturan adat yang ketat untuk melindungi hutan dari kerusakan. Rakyat tidak boleh memanfaatkan hasil hutan kayu dan berburu hewan liar.

Di era Orde Baru, aturan seperti itu masih dipertahankan. Pelanggaran ringan seperti mengambil kayu kering dan tertangkap petugas, wajib membayar denda satu karung beras, uang Rp500 ribu dan seekor hewan.

Bila tertangkap melakukan pelanggaran berat seperti menebang pohon, membuka kebun atau mengambil pohon endemi cendana, kayu merah, mahoni, dan kemiri, pelaku dijebloskan ke penjara.

Setiap desa juga memiliki aturan yang berisi denda antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu kepada warga yang melakukan pelanggaran ringan maupun berat. Namun, itu dulu. Di akhir Orde Baru pula, kejayaan hutan ini mulai terganggu karena aktivitas penyerobotan lahan dan pengembalaan ternak.

Bukan pemerintah tidak tinggal diam. Demi melindungi hutan sebagai daerah tangkapan air dan penyokong persediaan air bagi masyarakat, pemerintah membentuk lembaga adat yang anggotanya diisi orang-orang yang menjadi panutan warga di desa.

Mereka bertugas melindungi hutan dari pembalakan dengan cara berpatroli serta melakukan reboisasi. “Lembaga adat berkedudukan di kecamatan, dan di setiap desa yang masuk kawasan hutan, sebutannya sub lembaga adat,” cerita Joni Tabun, warga Desa Kotabes, Kecamatan Am....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement