KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud- Ristek) meluncurkan Rapor Pendidikan 2024. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, rapor pendidikan di tahun ini menyertakan satuan pendidikan anak usia dini atau PAUD.
Rapor Pendidikan PAUD sendiri merupakan hasil dari Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak, dari pemerintahan daerah, satuan pendidikan, hingga orangtua dalam mendukung satuan pendidikan melakukan pembenahan.
Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembaruan Rapor Pendidikan 2024 ini melengkapi ketersediaan rapor pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pemerintah daerah.
“Ini juga akan menjadi data level nasional yang dapat diakses publik. Dengan demikian, semua level jenjang pendidikan dapat menggunakan data dalam rapor pendidikan untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya dalam acara Rapor Pendidikan 2024 di Kantor Kemendikbud-Ristek, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, Nadiem mengajak seluruh satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan rapor pendidikan secara optimal demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Upaya pemerintah untuk mengintegrasikan data dan perencanaan pendidikan hingga ke satuan pendidikan terkecil tersebut sudah seharusnya dimanfaatkan.
Hal itu bisa membantu arah pendidikan di berbagai daerah lebih nyata dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan dasar dan menengah serta PAUD. Dalam menanggapi hal itu, guru besar Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan mengatakan rapor pendidikan tersebut perlu dilihat dari berbagai aspek, khususnya terkait dengan efektivitasnya.
“Rapor itu kan laporan untuk melihat siswa sesuai target atau belum. Artinya dia bagian dari evaluasi sekaligus reedukasi bagi sekolah dan pemerintah untuk melihat capaian dari peserta didik,” jelasnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Cecep menambahkan, hal yang menjadi catatan ialah rapor untuk PAUD harus kualitatif, bukan kuantitatif, untuk melihat psikologis anak.
Alasan nya, PAUD belum menjadi jenjang pendidikan. PAUD masuk formal, tapi belum menjadi jenjang di Sistem Pendidikan Nasional. “Artinya masih opsional, tidak wajib warga negara untuk masuk PAUD dan bukan persyaratan masuk SD,” tegas Cecep.
Terpisah, Team Leader Peneliti Pendidikan SMERU Asri Yusrina menyebutkan, berdasarkan mekanismenya, rapor pendidikan yang sudah disempurnakan memberikan kemudahan satuan pendidikan untuk dapat fokus pada indikator yang diperbaiki.
“Rapor pendidikan ini juga menyediakan indikator standar pelayanan minimal (SPM) sehingga pemerintah daerah dapat merencanakan anggaran berdasarkan satu sumber data,” pungkasnya.
Perbaiki layanan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menambahkan, rapor pendidikan menjadi bukti komitmen Kemendikbud-Ristek dalam upaya membangun kompetensi dan karakter anak bangsa yang selaras dengan nilai luhur Pancasila.
Hal itu dapat terwujud, imbuhnya, apabila seluruh warga sekolah dapat memahami dan berkolaborasi menciptakan ekosistem pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Pemimpin sekolah dapat merumuskan strategi dan mengawal jalannya siklus perbaikan layanan secara berkelanjutan menggunakan acuan data di rapor pendidikan.
Platform rapor pendidikan memberi gambaran umum kualitas layanan pendidikan di Indonesia berdasarkan capaian pada indikator prioritas yang ditetapkan Kemendikbud- Ristek. Sekaligus menjadi alat ukur yang komprehensif dalam menyajikan kondisi pendidikan Indonesia demi mendorong refleksi dan perbaikan mutu pendidikan.
Selain itu, rapor pendidikan juga membantu proses perencanaan berbasis data yang berguna bagi kepala sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan penganggaran di satuan pendidikan yang makin tepat sasaran dan berorientasi pada k....