OTORITAS Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin, sempat menghentikan sementara perdagangan saham selama 30 menit ketika Indeks Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 5,02% ke level 6.146.
Pembekuan perdagangan tersebut mengikuti ketentuan yang terbit pada Meret 2020 dan sempat diterapkan di awal masa pandemi covid-19 untuk merespons anjloknya IHSG. Sejak itu, ini kali pertama penghentian sementara perdagangan di bursa saham dilakukan lagi.
Setelah perdagangan dilanjutkan, koreksi masih terjadi sehingga IHSG secara keseluruhan an....