MANTAN Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar divonis 12 tahun. Mereka terbukti melakukan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan pada 2015.
"Pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Hakim menilai ketiganya terbukti melakukan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan pada 2015. Bukti dan keterangan saksi yang dipaparkan dalam persidangan juga diyakini telah menjelaska....