POLKAM

Eks Dokter Pertamina Jadi Saksi Uji Materi BUMN di MK

Jum, 23 Apr 2021

MANTAN Manajer Medis dan Manajer Eksternal PT Pertamina dokter gigi Gugan Gandar menjadi saksi dalam sidang pengujian materiil Pasal 77 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap UUD 1945, yang dimohonkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dalam hal ini diwakili Arie Gumilar (presiden) dan Dicky Firmansyah (sekjen). Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak melarang secara tegas privatisasi grup perusahaan BUMN yang dapat berdampak pada karyawan anak-anak perusahaan PT Pertamina.

Dalam keterangannya, Gugan mengatakan selama ini bisnis Pertamina (Persero) terintegrasi antara induk dan anak perusahaan sehingga jika terjadi kerugian dapat ditutup dari anak-anak perusahaan PPertamina. Apabila kebijakan privatisasi, seperti rencana pemerintah, yang akan melakukan initial public offering (IPO) kepada anak dan cucu usaha PT Pertamina Persero di level subholding, justru dapat menimbulkan potensi inefisiensi perusahaan dan menambah kerugian.

"Kalau perusahaan tidak terintegrasi, atau sudah go public, dapat dipastikan akan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran dari anak-anak direktorat hulu perusahaan Pertamina," ujarnya pada sidang lanjutan yang diketuai Hakim Kons....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement