HUMANIORA

Eksploitasi Sedimen Ancam Kelestarian Pasir Laut

Sab, 21 Sep 2024

RENCANA pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 menuai kontroversi. Pun Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa larangan ekspor pasir laut yang sudah berjalan 20 tahun tetap berlaku karena pemerintah hanya memberikan izin ekspor sedimen yang berbentuk pasir.

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta, Muhamad Karim, menegaskan bahwa pasir laut sebetulnya dapat dianggap sebagai sedimentasi yang berasal dari proses perairan. Terdapat dua jenis sedimentasi, yakni yang disebabkan oleh alam dan aktivitas manusia.

“Kalau pasir laut, itu sebetulnya dianggap sedimen, tapi hasil dari proses perairan. Misalnya, penggerusan batu dan kerang yang menjadi butiran kecil sehingga menjadi pasir laut dengan berbagai ukuran. Apakah ini menghalangi jalur pelayaran? Setahu saya model pasir laut tidak menghalangi jalur pelayaran karena dia ada di ekosistem terumbu karang, pulau kecil, dan lainnya,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual Koalisi Rakyat ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement