KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel empat korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan dari Januari hingga Juli 2025. Hasil pengawasan itu kemudian ditindaklanjuti dengan sanksi penyegelan untuk empat perusahaan, dan satu perusahaan dihentikan operasionalnya.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas," kata Deputi Gak....