POLKAM

Fakta Baru Terkuak

Rab, 31 Agu 2022

PROSES rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung netral, tetapi masih meninggalkan tanda tanya. Reka ulang 74 adegan, dari 78 adegan yang direncanakan, dihadiri kelima tersangka dan pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum, dan dipantau Komnas HAM, Kompolnas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Menurut kami, proses (rekontruksi) memang sangat baik dalam HAM. Proses ini juga sesuai dengan yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya, tadi diberikan kesempatan seluas-luasnya,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang ikut menyaksikan proses reka ulang di Kompleks Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Anam mengaku ada perbedaan keterangan saat rekonstruksi di rumah pribadi dan dinas Irjen Ferdy Sambo. Penyidik mempersilakan para tersangka melakukan adegan sesuai dengan versi mereka.

Namun, Anam tak menjelaskan pengakuan yang berbeda itu. Hal itu, katanya, menjadi ranah penyidik Polri. Komnas HAM hanya memantau dan melakukan pendampingan rekonstruksi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi yang memimpin proses rekontruksi mengatakan menemukan fakta baru dalam rekonstruksi itu. Namun, dia tidak menyebutkan fakta baru itu.

“Itu menjadi materi di penyidikan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Andi Rian juga menegaskan proses rekonstruksi itu untuk kepentingan penyidik dan penuntut sehingga proses rekontruksi hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

Penegasan ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena tidak diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi.


undefinedSumber: Polri/Litbang MI
Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement