PEMERINTAH daerah didorong memanfaatkan dana bantuan pemerintah untuk fasilitas umum yang ramah bagi disabilitas dengan tepat sasaran. Pasalnya, penyandang disabilitas masih kesulitan berjalan di trotoar, mengakses transportasi publik, hingga masuk ke rumah ibadah, pertokoan, dan fasilitas kesehatan. Hak mereka atas aksesibilitas pun tidak terpenuhi.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, kemarin. "Pada 2022, pemerintah pusat memberikan bantuan dana sebesar Rp1,5 triliun kepada pemda untuk membangun dan memperbaiki fasilitas umum yang aksesibel bagi disabilitas. Hal ini harus dipastikan implementasinya, agar bisa sesuai target anggaran," ujarnya.
Selain fasilitas umum, sambung Kinin, pemda juga dapat menciptakan regulasi serta sosialisasi dan edukasi atas pentingnya akses bagi disabilitas kepada masyarakat. "Masih ada anggapan penyandang disabilitas ialah orang-orang yang lemah dan tidak mampu. Hal ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan akses yan....