EKONOMI

Fasilitas Kantor Dikenai Pajak Natura

Jum, 07 Jul 2023

PEMERINTAH menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan No 66/2023. Lewat aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2023 itu, pemerintah meminta pengusaha memotong pajak penghasilan (PPh) atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.

"Namun, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan resminya.

Batasan nilai tersebut, sambungnya, telah mempertimbangkan indeks harga beli yang dikeluarkan OECD, Survei Standar Biaya Hidup (Badan Pusat Statistik), Standar Biaya Masukan (Standar Biaya Umum Ke....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement