FEDERASI Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara memprotes keputusan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang telah diteken Penjabat Gubernur Agus Fatoni pada 11 Desember 2024. Protes tersebut dilayangkan karena UMS hanya diberlakukan terhadap delapan sektor industri.
"Kami menolak keputusan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Masih banyak sektor industri yang belum masuk," ungkap Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, kemarin.
Dia menegaskan, organisasinya menolak keputusan UMSP Sumut 2025 tersebut. Adapun delapan sektor industri yang diatur menggunakan UMS itu, yakni sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan dan penggalian, konstruksi, akomodasi dan penyediaan makanan, informasi dan penyed....