EKONOMI

Freeport Kirimkan Pasir Tailing Tahap Dua ke Kabupaten Merauke

Sab, 30 Jan 2021

PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mengirimkan agregat pasir tailing tahap kedua ke Kabupaten Merauke, Papua, yang akan digunakan untuk pembangunan jalan raya dan fasilitas umum lainnya. Proyek pembangunan itu dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

Pengiriman dilakukan pada Rabu (27/1) melalui pelabuhan sementara di Mile 11, area jalan tambang PTFI. Adapun proses pengiriman agregat pasir tailing tahap pertama telah dilakukan pada Desember 2020 lalu sebanyak 4.000 ton. Pengiriman menggunakan kapal tongkang ke Merauke.

“Pengiriman tahap kedua sebanyak 3.500 ton atau 1.750 m3 tailing akan dilakukan pada malam ini (Rabu malam), semoga tidak ada kendala cuaca atau halangan lain,” kata Harry Joharsyah, Project Manager Tailings Utilization PTFI, dalam keterangan tertulis, kemarin.

PTFI mendukung program Kementerian PU-Pera dalam membangun infrastruktur di daerah khususnya di wilayah Papua. Pemanfaatan agregat pasir tailing telah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mengutip pernyataan Wakil Menteri PU-Pera John Wempi Wetipo, hasil penelitian yang dilakukan Kementerian PU-Pera menunjukkan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi standar baku mutu, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur.

“Tailing bukan lagi ampas, namun adalah sumber daya,” ujar John Wetipo pada acara peresmian pengiriman perdana tailing pada 15 Desember lalu di Timika.

Pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PTFI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Lebih jauh lagi, pemanfaatan tailing yang telah diolah pun kami lakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah yang kami ciptakan bagi Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua melalui berbagai kegiatan,” kata Wakil Presiden Direktur PTFI, Jenpino Ngabdi.

Pemanfaatan tailing ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/ PLA.0/1/2019 tentang pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Papua.

“Selain pengiriman pasir tailing ke Merauke, saat ini PTFI sedang mendiskusikan rencana pengiriman pasir tailing ke Sorong, da....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement