KASUS gagal bayar atau kredit macet yang menimpa sejumlah pinjaman di jalur fintech peer to peer (P2P) lending berbuntut pada keresahan di kalangan nasabah pemberi pinjaman (lender) akibat sulitnya pencairan asuransi atas pinjaman itu.
Lender dari platform Investree, misalnya, mengeluhkan tidak dibayarkannya dana yang berasal dari asuransi atas gagal bayar produk yang didanainya. Padahal, dalam penjelasan, periode klaim ialah 91 hari (sesuai kalender) setelah tanggal jatuh tempo pinjaman. Namun, dalam kenyataannya ada nasabah yang telah lebih dari satu tahun yang belum juga mendapatkan pembayaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberi tanggapan atas masalah kredit macet tengah menyelimuti industri p....