KASUS tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menimpa warga negara Indonesia yang diimingi-imingi bekerja di luar negeri. Modus perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia itu dinilai bukan hal yang baru.
Demikian pandangan Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah merespons perkara TPPO dengan modus menawarkan WNI bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia yang sedang ditangani Direktora....