NUSANTARA

Geliat Wisata Komodo di Tengah Kontroversi

Min, 07 Agu 2022

Kawasan Loh Liang di Pulau Komodo pagi itu ramai oleh wisatawan. Sebelum berjalan mencari dan melihat komodo, pengunjung terlebih dulu dipungut tarif masuk seperti yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara bukan Pajak .
Masalah tarif itu juga yang kini menjadi kontroversi. ­Biayanya kini naik menjadi Rp3,75 juta untuk masuk ke ­Pulau Komodo dan Padar, sedangkan ke daerah wisata lainnya, seperti Pulau Rinca, tetap berlaku tarif lama dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebesar Rp7.500 bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan asing. Pelaku perjalanan wisata di Labuan Bajo bahkan sempat melakukan aksi mogok akibat penaikan tiket tersebut.
Seorang pemandu wisata bernama Adrianus menyebut rombongan wisatawan domestik dan mancanegara hingga kini masih dipungut tarif lama sesuai PP No 12/2014. “Orang-orang masih bayar tarif normal,” ungkap Adrianus, kemarin.
Ini dibenarkan Abdul Latif, natural guide, sekaligus warga asal Kampung Komodo. “Meski sudah ada keputusan dari pemerintah provinsi, itu belum ada penaikan tarif. Pungutan belum berjalan karena masih terjadi pro dan kontra, lebih banyak warga menolak,” ujarnya.
Menurut dia, penetapan penaikan tersebut terkesan mendadak tanpa ada sosialisasi dari PT Flobamor (­perusahaan daerah milik Pemda NTT) atau diskusi dengan pelaku ­pariwisata atau penduduk Pulau Komodo. Pemerintah, tambahnya, seharusnya mendengar masukan dari masyarakat dan biro perjalanan yang telah menjual paket wisata jauh-jauh hari sebelum pemberlakuan tarif baru. “Harus ada dispensasi dan sosialisasi tentang asas dan ­pemanfaatan pungutan Rp3,75 juta. Ini merugikan biro ­travel, ribuan booking-an terpaksa dibatalkan,” tutur ­Abdul.
Seorang turis asal Meksiko bernama Fransisco de Fretes, ditemui seusai berkunjung ke Pulau Komodo dan Padar, mengaku tidak tahu ada penaikan tarif. “Kami telah membeli paket tur sejak dua tahun lalu sebelum pandemi covid-19. Tiket yang kami terima masih normal,” kata Fransisco.
Dalam kesempatan terpisah, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga pernah bertugas sebagai duta pemenangan Komodo untuk tujuh keajaiban dunia baru tahun 2012-2013, mengatakan penaikan tarif perlu dievaluasi. Dia mengusulkan tarif turun menjadi Rp1 juta dengan kuota 500 pengunjung per hari. “Jadi lebih terukur, Rp500 juta tiap hari atau per bulan bisa Rp15 miliar. Bisnis wisata di Labuan Bajo juga bisa terus berjalan,” tuturnya.

Asas manfaat
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Sony Libing menyebut tiket sebesar Rp3,75 juta itu memiliki asas pemanfaatan atau peruntukan.
“Dana kontribusi itu untuk konservasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengelolaan sampah, pengamanan dan monitoring, hingga membenahi fasilitas seperti kamar mandi dan toilet hingga air bersih di Pulau Komodo dan Padar,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi NTT Viktor Laiskodat menegaskan pihaknya akan segera menetapkan regulasi terkait tarif baru tersebut dalam bentuk peraturan daerah.
Menurut dia, pemprov sedang menggodok peraturan tersebut. “Memang saat ini belum ada perda yang mengatur penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemprov akan segera menetapkan perda itu,” ujar Laiskodat di Kupang, Senin (1/8).
Ditambahkannya, peraturan itu akan segera terealisasi bersamaan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi terkait penetapan Pulau Komodo dan Pulau Padar sebagai ­wilayah konservasi yang terbatas bagi wisatawan. ­“Sosialisasi dan evaluasi tetap berjalan. Penggodokan perda juga tetap dilakukan sambil pembenahan. Tidak lama lagi sudah ada perdanya,” tutur Laiskodat. (Che/....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement