POLKAM

Gratifikasi Hakim Agung Diduga Terkait Kasus Km 50

Rab, 27 Mar 2024

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan cara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menangani kasasi kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Dua hakim agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, telah membeberkan informasi itu kepada penyidik.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara Km 50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu ialah tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, kemarin.

Desnayeti, Gazalba, dan Yohanes merupakan hakim yang menangani kasasi kasus tersebut. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik lebih mendalam ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement