SATRESKRIM Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran obat terlarang jenis tramadol sebanyak 28,3 juta dan hexymer sebanyak 9 juta butir. Dalam kasus itu, penyidik juga meringkus tiga pelaku, yaitu KHK alias Acuk, 55, AK, 38, dan AAM, 38.
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari operasi cipta kondisi yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Petugas kemudian menemukan sebuah gudang berkedok bengkel mobil di Jalan Kedoya Raya, Kebon Jeruk, yang ternyata menjadi tempat penyimpanan obat terlarang.
Di sana petugas mengamankan KHK, orang yang bertugas memasukkan obat-obatan terlarang itu dari luar negeri ke Indonesia. Polisi lalu meringkus AK selaku pemilik seluruh pil tersebut di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dan AAM (pihak yang membantu memasukk